• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Polda dan BNNP Banten Bakar Barang Bukti Dua Kilogram Ganja

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 25, 2022
in BANTEN, TANGERANG RAYA
Reading Time: 1min read
pemusnahan narkoba

Pemusnahan narkoba di kantor BNNP Banten.(Foto: TangselXPress/Humas Polda Banten)

86
SHARES
192
VIEWS

TANGSELXPRESS- Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto yang diwakili Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa dua kilogram ganja di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Jumat (24/6).

Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka DA (31) yang ditangkap Sabtu (7/5) lalu di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang kemudian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.

BACA JUGA :  Gagal Transaksi Narkoba, Warga Jayanti Diringkus Polsek Balaraja

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.

“Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” ucap Hendri.

Kompol Bambang Supono mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP.” kata Bambang.

BACA JUGA :  Masyarakat Tangsel Jangan Terkejut, Ini Masa Tunggu Pemberangkatan Haji 2023

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.(ONE)

Tags: BNNP BantenGanjanarkobaPemusnahan narkobaPolda Banten
Previous Post

Hari Ini, Indra Kenz Dipindahkan ke Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Next Post

Puan: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni

Related Posts

hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
puan maharani

Puan: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com