TANGSELXPRESS- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan untuk disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, 30 Juni mendatang.
“Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Puan berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga bisa menjadi pedoman kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, RUU KIA penting untuk mengatur percepatan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” katanya.