TANGSELXPRESS- Dua pabrik tahu yang berada di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terbukti menggunakan bahan formalin. Temuan ini diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat (10/6/2022).
“Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan.
Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, lanjut Penny, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kg formalin jenis cair.
Menurut Penny, BPOM bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di Pasar Ciputat, Pasar Parung dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
Penny menyebut sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak bisa memproduksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya berinisial S (35 tahun) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Penny pun mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat pemerintah intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022.
Dan, sejak tahun 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
“Berkat kerjasama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi,” tukasnya.