TANGSELXPRESS-Ribuan kemasan dan bahan dasar komestik yang diproduksi secara ilegal berhasil disita petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ribuan kosmetik bernilai miliaran rupiah itu disita dari sebuah rumah industri di Jalan Gunung Indah 6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Yang mengejutkan, rumah industri tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan memproduksi berbagai produk kecantikan, seperti skin care, yang dikemas dalam botol tanpa label.
Selain produk jadi, petugas juga mengamankan bahan-bahan dasar dalam bentuk serbuk dan cair.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pemilik rumah industri tersebut. Keduanya berinisial K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker.
Dikutip dari Beritasatu.com, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebutkan, rumah industri kosmetik ilegal ini dapat memproduksi hingga 5.000 kemasan setiap hari dan menghasilkan omset sekitar Rp 1 miliar per bulan.
Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, seperti Semarang, Medan, dan Makassar.
“Produk kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha atau NIB, dan tidak mengikuti prosedur Good Manufacturing Practice (GMP), merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar kepada wartawan, Rabu (19/3).
“Ini jelas sangat berisiko, dan kami akan terus mendalami lebih lanjut karena dugaan kami, mereka sudah beroperasi bertahun-tahun,” lanjutnya.
Berbagai langkah pencegahan agar rumah industri tersebut tidak dapat beroperasi kembali, petugas BPOM melakukan penyegelan terhadap lokasi dan menyita barang bukti yang ditemukan. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Balai POM untuk penyelidikan lebih lanjut.