TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Kota Tangerang Selatan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Masyarakat sudah dibolehkan melepas masker.
Penerapan PPKM Level 1 ini, lanjut Benyamin, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022, dan berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 24 Mei – 6 Juni 2022.
“Dalam Inmendagri 26 tahun 2022, Tangsel masuk PPKM Level 1 mulai hari ini. Inmendagri 26 tahun 2022 di sini pada ayat kesatu Gubernur Banten, Bupati, Wali Kota wilayah Kabupaten Kota dengan kriteria level 1 yaitu kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini berlakunya sampai tanggal 6 Juni,” jelasnya.
Benyamin menerangkan, beberapa perubahan peraturan dalam PPKM level 1, salah satunya yakni boleh lepas masker untuk warga yang sehat.