• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Berlaku Mulai 28 Agustus 2026

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 29, 2026
in EKONOMI, EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 3min read
Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Berlaku Mulai 28 Agustus 2026

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). Foto: Komdigi

221
SHARES
2.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA :  Komdigi Siapkan Regulasi Undang-Undang Pembatasan Akses Media Sosial pada Anak

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Ia mengatakan Kemkomdigi juga menerima banyak aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih tersedia tetapi hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pelanggan Punya Pilihan Perlindungan Kuota

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.

Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat disediakan operator antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana atau refund.

BACA JUGA :  Benyamin Dorong SDM Tangsel Tembus Pasar Kerja Global, Apresiasi Kolaborasi Kampus dan Dunia Industri

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan bahwa perubahan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat kepada pelanggan dalam menentukan layanan yang digunakan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Transparan

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan telekomunikasi.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.

BACA JUGA :  Marak Konten Hoaks Aksi Demo Jelang HUT RI, Menkomdigi Ajak Masyarakat dan Media Lawan Disinformasi

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota berdasarkan layanan yang dipilih.

Operator Wajib Laporkan Kepatuhan

Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan tersebut.

Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan.

Pelaporan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota serta menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak pelanggan sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Tags: aturan baru Kemkomdigiaturan kuota internet 2026hak pelanggan internetkebijakan internet 2026Kemkomdigikuota internet hanguskuota internet tidak boleh hangusMeutya Hafidnon-rolloveroperator selulerperpanjangan masa aktif kuotaPutusan MK 273/PUU-XXIII/2025refund kuota internetrollover kuotaSE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026sisa kuota internetsisa kuota internet tak boleh hangus
Previous Post

Menkes Bongkar Rahasia Panjang Umur: Cek Tiga Hal Ini dan Rutin Olahraga

Next Post

Prakiraan Cuaca Tangsel 30 Agustus 2026: Cerah, Suhu Tembus 34 Derajat

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Prakiraan Cuaca di Hari Minggu: Warga Tangsel Bisa Jalan-jalan, Cuaca Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tangsel 30 Agustus 2026: Cerah, Suhu Tembus 34 Derajat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com