TANGSELXPRESS- Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Ia mengatakan Kemkomdigi juga menerima banyak aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih tersedia tetapi hilang ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pelanggan Punya Pilihan Perlindungan Kuota
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.
Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat disediakan operator antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan bahwa perubahan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat kepada pelanggan dalam menentukan layanan yang digunakan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator Wajib Transparan
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan telekomunikasi.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota berdasarkan layanan yang dipilih.
Operator Wajib Laporkan Kepatuhan
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan tersebut.
Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan.
Pelaporan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota serta menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak pelanggan sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.







