TANGSELXPRESS– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak pernah melarang media massa meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, media tetap memiliki kebebasan menjalankan fungsi jurnalistik selama berpedoman pada kode etik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid menanggapi beredarnya sejumlah video di media sosial yang mengklaim aksi demonstrasi tidak diberitakan oleh berbagai media massa karena adanya larangan dari pemerintah.
“Itu tidak benar. Kita tidak melakukan pelarangan terhadap media massa untuk meliput apa pun bentuknya,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia mempersilakan masyarakat mengonfirmasi langsung kepada berbagai perusahaan media mengenai isu tersebut.
“Silakan juga ditanyakan kepada teman-teman media massa lainnya. Jadi, itu tidak betul,” katanya.
Meutya menegaskan, setiap peliputan tetap harus dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, menjunjung kode etik profesi, dan berada dalam koridor Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung prinsip-prinsip demokrasi, termasuk menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru mendorong media massa untuk meliput berbagai aksi demonstrasi secara cepat, akurat, dan berimbang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks maupun disinformasi di ruang digital.
“Justru Komdigi menginginkan teman-teman media silakan meliput dan memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang bagi disinformasi yang masuk,” tegas Meutya.
Pemerintah berharap pemberitaan yang profesional dan berbasis fakta dapat menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh informasi, sekaligus mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial.







