TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penyekapan dan penipuan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial ITS (70). Korban diduga diperdaya oleh dua pelaku yang mengaku sebagai bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni A (38) dan EJ (45).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda untuk meyakinkan korban.
Tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki informasi terkait aset senilai Rp3 miliar yang disebut telah disita lembaga antirasuah tersebut. Sementara EJ berperan dengan berpura-pura sebagai pegawai KPK.
Kepada korban, A dan EJ menjanjikan aset tersebut dapat dicairkan melalui proses tertentu. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya awal untuk mengurus pencairan aset.
Setelah korban percaya dengan bujuk rayu kedua tersangka, A bahkan memberikan fasilitas berupa satu unit apartemen di kawasan Serpong. Tempat tersebut kemudian digunakan korban untuk bermalam sebelum proses pencairan aset yang dijanjikan.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, korban kembali diyakinkan bahwa pencairan aset akan dilakukan keesokan harinya melalui salah satu bank di wilayah Bandung.
A dan EJ kemudian mendatangi apartemen tersebut bersama korban. Namun, situasi berubah ketika korban diduga menjadi sasaran penyekapan dan pencurian.
“Tersangka A bersama-sama EJ mendatangi apartemen dan korban kemudian diminta membersihkan diri di kamar mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berharga miliknya raib,” ujar Suhardono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Saat korban berada di kamar mandi, tersangka A diduga mengunci pintu dari luar. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur antara lain tas, gawai, kartu ATM, serta kunci mobil.
“Memanfaatkan situasi, tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil. Korban dapat keluar dibantu oleh petugas keamanan setempat yang mendengar teriakan minta tolong serta suara gedoran pintu korban,” kata Suhardono.
Setelah berhasil keluar dari kamar mandi dengan bantuan petugas keamanan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mendapati kedua pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih milik korban. Mobil tersebut diketahui bernomor polisi AB 1550 MO.
“Korban melaporkan pada kepolisian atas tindakan pencurian dan penyekapan oleh pelaku inisial A,” ujar Suhardono.
Dalam perkembangan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian modus penipuan yang digunakan kedua tersangka untuk meyakinkan korban mengenai keberadaan aset sitaan yang disebut-sebut mencapai Rp3 miliar.







