• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Korlantas Bantah Hoaks Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Berlaku Penuh

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 5, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read

ETLE mobile. Foto: tamgkapan layar NTMC.

234
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Kabar tersebut dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan narasi yang beredar mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah telah terjadi perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA :  Fakta Menarik Film Ivanna: Kisah Nyata Sosok Hantu Perempuan Belanda di Indonesia

Menurut Wibowo, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan proses penindakan yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.

Tilang Manual Tetap Ada, tetapi Bersifat Selektif

Meski ETLE menjadi prioritas, Wibowo menjelaskan petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya hanya bersifat selektif dan situasional, bukan diberlakukan secara menyeluruh.

“Penindakan manual hanya dilakukan terbatas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam kondisi tertentu,” katanya.

BACA JUGA :  Amankan Arus Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat 26 Maret-8 April

Adapun pelanggaran yang dapat langsung ditindak di lapangan antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, hingga perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar petugas dapat segera merespons pelanggaran berisiko tinggi yang belum seluruhnya terjangkau kamera ETLE.

Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

Wibowo kembali menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus ETLE sebagai sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Tilang manual hanya menjadi pelengkap untuk menangani pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah tanpa sumber resmi.

BACA JUGA :  Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Empat Perempuan Mengaku Jadi Korban Mohan Hazian

“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi,” ujar Wibowo.

Korlantas menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: aturan tilang 2026denda tilang 150 persenElectronic Traffic Law EnforcementETLEhoaks tilangIrjen Pol WibowoKorlantas PolriNTMC KorlantasTilang Manual
Previous Post

Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar: Reformasi Hulu Sektor Riil Jadi Kunci Menjaga Investasi dan Lapangan Kerja

Next Post

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com