• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Korlantas Bantah Hoaks Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Berlaku Penuh

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 5, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read

ETLE mobile. Foto: tamgkapan layar NTMC.

234
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Kabar tersebut dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan narasi yang beredar mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah telah terjadi perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA :  Gunakan Metode 3D Scanner, Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Menurut Wibowo, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan proses penindakan yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.

Tilang Manual Tetap Ada, tetapi Bersifat Selektif

Meski ETLE menjadi prioritas, Wibowo menjelaskan petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya hanya bersifat selektif dan situasional, bukan diberlakukan secara menyeluruh.

“Penindakan manual hanya dilakukan terbatas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam kondisi tertentu,” katanya.

BACA JUGA :  Maksimalkan ETLE dan Kendaraan Listrik dalam Pengamanan G20, Polri: Satu Langkah Besar

Adapun pelanggaran yang dapat langsung ditindak di lapangan antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, hingga perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar petugas dapat segera merespons pelanggaran berisiko tinggi yang belum seluruhnya terjangkau kamera ETLE.

Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

Wibowo kembali menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus ETLE sebagai sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Tilang manual hanya menjadi pelengkap untuk menangani pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah tanpa sumber resmi.

BACA JUGA :  Siap-siap, Polri OTW Bersih-bersih Judi Online di Kementerian Lain

“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi,” ujar Wibowo.

Korlantas menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: aturan tilang 2026denda tilang 150 persenElectronic Traffic Law EnforcementETLEhoaks tilangIrjen Pol WibowoKorlantas PolriNTMC KorlantasTilang Manual
Previous Post

Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar: Reformasi Hulu Sektor Riil Jadi Kunci Menjaga Investasi dan Lapangan Kerja

Next Post

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com