TANGSELXPRESS– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Kabar tersebut dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan narasi yang beredar mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah telah terjadi perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Menurut Wibowo, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan proses penindakan yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.
Tilang Manual Tetap Ada, tetapi Bersifat Selektif
Meski ETLE menjadi prioritas, Wibowo menjelaskan petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya hanya bersifat selektif dan situasional, bukan diberlakukan secara menyeluruh.
“Penindakan manual hanya dilakukan terbatas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam kondisi tertentu,” katanya.
Adapun pelanggaran yang dapat langsung ditindak di lapangan antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, hingga perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar petugas dapat segera merespons pelanggaran berisiko tinggi yang belum seluruhnya terjangkau kamera ETLE.
Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks
Wibowo kembali menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus ETLE sebagai sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Tilang manual hanya menjadi pelengkap untuk menangani pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.
Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah tanpa sumber resmi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi,” ujar Wibowo.
Korlantas menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.







