• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Korlantas Bantah Hoaks Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Berlaku Penuh

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 5, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read

ETLE mobile. Foto: tamgkapan layar NTMC.

234
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Kabar tersebut dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, mengatakan narasi yang beredar mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah telah terjadi perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA :  Korlantas Polri Perpanjang Pengamanan Arus Balik Nataru

Menurut Wibowo, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu menciptakan proses penindakan yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.

Tilang Manual Tetap Ada, tetapi Bersifat Selektif

Meski ETLE menjadi prioritas, Wibowo menjelaskan petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya hanya bersifat selektif dan situasional, bukan diberlakukan secara menyeluruh.

“Penindakan manual hanya dilakukan terbatas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam kondisi tertentu,” katanya.

BACA JUGA :  Melihat Kendaraan Ramah Lingkungan Korlantas Polri untuk Kawal Tamu KTT G20 di Bali

Adapun pelanggaran yang dapat langsung ditindak di lapangan antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, hingga perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar petugas dapat segera merespons pelanggaran berisiko tinggi yang belum seluruhnya terjangkau kamera ETLE.

Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

Wibowo kembali menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus ETLE sebagai sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Tilang manual hanya menjadi pelengkap untuk menangani pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah tanpa sumber resmi.

BACA JUGA :  BNPB Klaim Kerahkan 3.175 Tenaga Medis untuk Tangani Korban Gempa Cianjur 

“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi,” ujar Wibowo.

Korlantas menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: aturan tilang 2026denda tilang 150 persenElectronic Traffic Law EnforcementETLEhoaks tilangIrjen Pol WibowoKorlantas PolriNTMC KorlantasTilang Manual
Previous Post

Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar: Reformasi Hulu Sektor Riil Jadi Kunci Menjaga Investasi dan Lapangan Kerja

Next Post

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

7 Manfaat Minum Teh Serai di Pagi Hari, Bantu Detoks hingga Jaga Imunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com