TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat malam, 24 Juli. Penitipan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
“KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Jumat malam, 24 Juli.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.
Budi menjelaskan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Meski demikian, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegas Budi.
Ia menambahkan, sebelum proses penitipan dilakukan, Kejagung telah berkoordinasi secara intensif dengan KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
“Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” lanjutnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
Saat digiring menuju rumah tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti yang lazim dikenakan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia juga mengklaim proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tambahnya.







