• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Sebut Jadi Korban Kriminalisasi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 26, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Sebut Jadi Korban Kriminalisasi
179
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat malam, 24 Juli. Penitipan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Kejagung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).

BACA JUGA :  KPK Percaya Polri dan Kejagung Transparan Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

“KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Jumat malam, 24 Juli.

“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Budi menjelaskan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Meski demikian, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegas Budi.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara soal Isu Penghentian Nafkah Anak untuk Sarwendah

Ia menambahkan, sebelum proses penitipan dilakukan, Kejagung telah berkoordinasi secara intensif dengan KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

“Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” lanjutnya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.

Saat digiring menuju rumah tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti yang lazim dikenakan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia juga mengklaim proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

BACA JUGA :  Polda Metro: Emas 74 Kg dan Mata Uang Asing Barang Bukti Dipastikan Asli

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tambahnya.

Tags: Febrie AdriansyahFebrie Adriansyah ditahanKasus Jampidsus
Previous Post

Provider Internet Cepat Putus Koneksi, Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Baru

Next Post

LRT Jabodebek Sulap Stasiun Cawang Jadi Ruang Publik, Hadirkan Music on Track

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
LRT Jabodebek Sulap Stasiun Cawang Jadi Ruang Publik, Hadirkan Music on Track

LRT Jabodebek Sulap Stasiun Cawang Jadi Ruang Publik, Hadirkan Music on Track

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com