• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Pastikan Informasi Itu Hoaks

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 24, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Harapan DPR terhadap Operasi Patuh Jaya: Minimalisir Masalah Lalu Lintas dan Tak Boleh Ada Pungli

Ilustrasi - Polisi menilang pemotor yang tak memakai helm saat Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Facebook TMC Polda Metro Jaya

278
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Narasi yang menyebut pengendara sepeda motor berban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu kembali ramai beredar di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.

Informasi yang viral menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai sanksi berupa denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama satu bulan. Kabar tersebut pun memicu beragam tanggapan masyarakat di berbagai platform digital.

Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur sanksi khusus bagi pengendara motor berban gundul.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Kakorlantas Imbau Masyarakat Tak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara

Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban kendaraan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena ban gundul. Ketentuan itu telah lama berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Meningkat: Tercatat 29 Jemaah Haji Meninggal

Korlantas Imbau Warga Tak Mudah Percaya Hoaks

Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum dipercaya ataupun dibagikan.

Selain itu, pengendara juga diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk memastikan ban masih layak digunakan demi keselamatan di jalan.

Korlantas menegaskan bahwa edukasi mengenai keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas. Ban yang sudah aus atau gundul sebaiknya segera diganti untuk mengurangi risiko kecelakaan, bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Tags: aturan ban gundulBerita hoaksdenda ban gunduldenda Rp250 ribuhoaks ban gundulKorlantas Polrimotor ban gundulUU Lalu Lintas
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel 24 Juli 2026: Cerah Dominan, Serpong Berawan

Next Post

Jangan Sepelekan! Bekerja Tanpa Henti Bisa Picu Stres hingga Penyakit Jantung

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Jangan Sepelekan! Bekerja Tanpa Henti Bisa Picu Stres hingga Penyakit Jantung

Jangan Sepelekan! Bekerja Tanpa Henti Bisa Picu Stres hingga Penyakit Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com