TANGSELXPRESS – Narasi yang menyebut pengendara sepeda motor berban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu kembali ramai beredar di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang viral menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai sanksi berupa denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama satu bulan. Kabar tersebut pun memicu beragam tanggapan masyarakat di berbagai platform digital.
Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur sanksi khusus bagi pengendara motor berban gundul.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama
Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban kendaraan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena ban gundul. Ketentuan itu telah lama berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Korlantas Imbau Warga Tak Mudah Percaya Hoaks
Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum dipercaya ataupun dibagikan.
Selain itu, pengendara juga diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk memastikan ban masih layak digunakan demi keselamatan di jalan.
Korlantas menegaskan bahwa edukasi mengenai keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas. Ban yang sudah aus atau gundul sebaiknya segera diganti untuk mengurangi risiko kecelakaan, bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.







