• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

UIN Jakarta: Integrasi Satuan Pendidikan Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 21, 2026
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
UIN Jakarta: Integrasi Satuan Pendidikan Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN

Foto: Dok UIN

199
SHARES
2.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut dibangun di atas berbagai landasan hukum dan bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan, pengamanan aset negara, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup perkara, yakni sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurut Alwanih, hingga saat ini putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ruang lingkup keberlakuannya harus dipahami sesuai para pihak dan objek sengketa dalam perkara tersebut, serta tidak dapat dimaknai secara luas sebagai dasar untuk menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BACA JUGA :  Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio

“Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Alwanih.

Menurutnya, integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.

Selain memperkuat pengamanan aset negara, integrasi juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Membangun Ketahanan Pangan Nasional Melalui Agribisnis yang Berkelanjutan

Karena itu, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai berbagai penafsiran terhadap putusan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketa, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan bahwa Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan demikian, menurutnya, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Hanya Sampai 16 Februari 2024, Kereta Cepat Whoosh Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi Ini

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal.

Menurut saya, dengan tambahan tersebut narasi menjadi lebih kuat karena menonjolkan tiga poin utama: (1) putusan belum inkracht, (2) ruang lingkup putusan terbatas pada para pihak dan objek sengketa, serta (3) integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang independen, sehingga mendukung judul yang diangkat.

Tags: Integrasi satuan pendidikanPutusan PTUNUIN Jakarta
Previous Post

Isu Rumah Sarwendah Terancam Lelang? Ketua RT Beri Penjelasan

Next Post

Kualifikasi Piala Dunia 2030 Dimulai September 2027, Concacaf Umumkan Jadwal dan Format

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Kualifikasi Piala Dunia 2030 Dimulai September 2027, Concacaf Umumkan Jadwal dan Format

Kualifikasi Piala Dunia 2030 Dimulai September 2027, Concacaf Umumkan Jadwal dan Format

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com