KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Hingga saat ini, tim Joint Investigation telah memeriksa 32 saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan para saksi berasal dari RSUD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rumah Sakit Leona Kefamenanu, serta keluarga dokter Icha.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten TTU berinisial TL dari Partai Golkar, NT dari PKB, dan VK dari PDI Perjuangan (PDIP), serta seorang dokter hewan berinisial MMS yang merupakan istri dari NT.
“Langkah yang sudah kita lakukan adalah mengambil keterangan dari beberapa orang yang mengetahui peristiwa ancaman tersebut. Mulai dari saksi yang ada di RSUD TTU, Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan keluarga dokter Icha,” kata Sigit dikutip Senin, 13 Juli.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Minggu ini kita akan mengambil keterangan dari terlapor,” ujarnya.
Selain memeriksa para terlapor, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya psikologi, forensik, kriminologi, dan hukum pidana. Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan sebelum dilakukan gelar perkara.
“Para ahli ini yang bisa memberikan keterangan adalah dari ahli psikologi, ahli forensik, ahli kriminologi dan ahli hukum pidana. Setelah itu, baru kita melakukan gelar perkara,” jelas Sigit.
Menurutnya, gelar perkara bertujuan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana. Jika memenuhi unsur tersebut, penanganan perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Apabila berdasarkan gelar perkara peristiwa itu merupakan tindak pidana, tentunya akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” katanya.
Sigit menegaskan saat ini kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta informasi lain yang diperlukan sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.
“Penyelidikan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan lain-lain untuk menentukan apakah peristiwa ini ada peristiwa pidana atau bukan. Seandainya peristiwa ini merupakan peristiwa pidana baru naik penyidikan,” ujarnya.
Polda NTT memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur operasional yang berlaku.
“Kami akan bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP yang baru dan sesuai POS untuk mencari dan membuat terang suatu peristiwa, sehingga dapat ditindaklanjuti ke depannya,” tutur Sigit.
Ia berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hasil yang kami harapkan tentunya adalah proses yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.







