TANGERANG SELATAN– Kepolisian mengungkap kasus produksi sekaligus peredaran uang palsu dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai sekitar Rp170 juta beserta berbagai peralatan untuk membuat uang palsu.
Seorang pria berinisial MJ ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar uang palsu yang memasarkannya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jabodetabek.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Laksono mengatakan, tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar tujuh bulan, sejak 2025 hingga pertengahan 2026.
“Aktivitasnya dari kurun waktu sekitar tujuh bulan sejak 2025 sampai sekarang yang diedarkan uang palsu melalui media sosial,” ujar Prapto, Senin (13/7/2026).
Menurut Prapto, tersangka menawarkan uang palsu melalui media sosial dengan modus penukaran satu lembar uang asli dengan enam lembar uang palsu. Dari praktik tersebut, MJ disebut mampu meraup omzet antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap hari dengan mayoritas pembeli berasal dari wilayah Jabodetabek.
Polisi Menyamar sebagai Pembeli
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup dengan menyamar sebagai pembeli.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan transaksi senilai Rp500.000 untuk memperoleh uang palsu senilai Rp3 juta melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Anggota kami melakukan transaksi untuk membeli sebesar Rp500.000 sehingga dilakukan transaksi dengan pelaku dengan uang palsu sebesar Rp3 juta. Setelah kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Tangsel,” jelas Prapto.
Sita Uang Palsu Rp170 Juta
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Tangsel, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dengan total nilai sekitar Rp170 juta.
Sebagian uang palsu sudah siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran hasil cetak yang belum dipotong.
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, antara lain benang hologram, stempel, lem, cat semprot, alat pemotong, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk membuat uang palsu menyerupai uang asli.
“Uang palsu itu merupakan cetakan edisi 2016 dan 2022,” ungkap Prapto.
Bahan Baku Diduga Berasal dari Bandung
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka memperoleh bahan baku berupa lembaran uang setengah jadi dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “God Hand”.
Paket dikirim dari Bandung, Jawa Barat, menggunakan jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai kiriman pakaian bekas. Setelah paket diterima, tersangka menyelesaikan proses pencetakan dan penyempurnaan uang palsu di rumah kontrakannya.
“Pelaku memesan untuk dikirimkan melalui paket dengan modus pakaian bekas dari Bandung, kemudian di dalamnya diisi kertas uang rupiah,” kata Prapto.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku serta mengungkap lokasi produksi uang palsu yang diduga berada di wilayah Bandung.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar,” tegas Prapto.







