JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan program berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mencegah potensi kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, usai menerima audiensi pimpinan BGN di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 7 Juli.
“Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” ujar Aminuddin.
Dalam pertemuan tersebut, BGN memaparkan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas hasil kajian yang sebelumnya disusun KPK. Aminuddin menjelaskan, lembaganya telah menyerahkan 10 rekomendasi perbaikan tata kelola Program MBG kepada BGN pada 17 Maret 2026.
“Hari ini KPK kedatangan tamu dari BGN. Diskusi sudah dilakukan dengan pimpinan BGN, yang pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK. Ada 10 rekomendasi kajian yang sudah kami berikan, dan hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan,” jelasnya.
Aminuddin menambahkan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi tersebut agar seluruh rekomendasi dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan dalam audiensi kali ini hanya berfokus pada penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pertemuan tersebut tidak membahas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan listrik untuk program MBG yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Ya, kalau untuk 10 kita lebih ke masalah tata kelola. Kalau untuk pengadaan motor listrik dan seterusnya, itu masuk dalam kajian kami, tetapi kita lebih fokus ke masalah tata kelola penyaluran program MBG-nya,” tuturnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran yang besar. Karena itu, KPK menilai penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta mekanisme akuntabilitas menjadi langkah penting untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga penyaluran manfaat kepada masyarakat.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala BGN Nanik S Deyang bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono. Dari pihak KPK hadir Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran pimpinan, termasuk Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminuddin.
Melalui pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan, KPK berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera diimplementasikan sehingga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan risiko kebocoran anggaran dan praktik korupsi.







