JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengalir kepada Gus Miftah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Beritasatu Selasa, 14 Juli.
Menurut Budi, penyidik akan mengkaji berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut, termasuk motif, pihak yang menginisiasi, tujuan pemberian, serta apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
“Pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Motif pemberian uang, kedudukan para pihak, siapa yang menginisiasi, dan apa tujuan pemberian tersebut akan didalami,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi informasi penting untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi proyek DJKA yang diduga tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.
“Keterangan itu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting untuk menerangkan dugaan aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA yang diduga tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” katanya.
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
Jaksa Greafik Loserte menanyakan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah. “Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa, yang kemudian dijawab, “Iya,” oleh Dheky sesuai dengan isi BAP.
Hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak mana pun terkait dugaan aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses pendalaman masih berlangsung dan seluruh fakta akan diuji melalui penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







