JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi terkait meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Temuan tersebut meliputi prosedur pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU), dugaan intimidasi di instalasi gawat darurat (IGD), serta lemahnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa SABU tidak dapat diberikan kepada seluruh korban gigitan ular tanpa mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Menurutnya, pemberian serum harus dilakukan berdasarkan indikasi yang jelas setelah tenaga kesehatan melakukan penilaian klinis secara menyeluruh.
“Jika SABU diberikan tanpa indikasi yang tepat, justru dapat membahayakan keselamatan pasien. Karena itu, pemberiannya harus berdasarkan penilaian medis,” kata Yuli Farianti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, tim investigasi menemukan adanya dugaan intimidasi yang terjadi di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dugaan tekanan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi peristiwa yang berujung pada meninggalnya dr Icha.
Yuli menyebut koordinasi perlindungan terhadap tenaga medis saat kejadian belum berjalan secara optimal sehingga intervensi yang diperlukan tidak dapat dilakukan tepat waktu.
“Koordinasi perlindungan tenaga medis belum berjalan optimal sehingga intervensi tidak terlaksana saat dibutuhkan. Kami melihat ada kesenjangan besar yang harus segera diperbaiki ke depan,” ujarnya.
Kemenkes juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Perlindungan tersebut, kata Yuli, telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 273, tenaga medis berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat, martabat, maupun moral profesinya.
“Tenaga medis berhak menghentikan pelayanan jika menghadapi kekerasan, pelecehan, atau perundungan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” tegas Yuli.
Hasil investigasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan sekaligus memastikan standar pelayanan medis berjalan sesuai prosedur demi keselamatan pasien dan petugas medis.







