JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berencana melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh bersamaan dengan pengajuan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke KY diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim sengaja mengabaikan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami akan mengambil tindakan hukum. Selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” ujar Ari usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 30 Juni.
Ari menilai majelis hakim mengesampingkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya terkait keterangan para saksi mengenai keberadaan surat jaminan mutlak yang disebut telah dijelaskan oleh Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun para vendor. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah dihadirkan hingga persidangan berakhir.
“Hakim dengan lantang benar mengatakan buktinya tidak ada. Lo, selama ini sidang dia ke mana? Apa mereka tidur? Hakim tak tidur! Hakim tak tidur, makanya tidur kemana? Bukti adanya surat jaminan mutlak disampaikan secara tegas oleh ketua LKPP, dan semua vendor-vendor itu mengatakan dalam persidangan ini. Ketika kami mintakan bukti itu, karena ini bukti dipegang oleh jaksa, jaksa mengatakan entar, sampai akhir persidangan dia tidak serahkan bukti itu,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada obstruction of justice atau menghalangi proses peradilan. Ari berpendapat, apabila alat bukti tersebut dipertimbangkan, dakwaan korupsi terhadap Nadiem seharusnya dapat dipatahkan.
Selain itu, Ari juga menilai putusan hakim memuat fakta yang tidak sesuai dengan jalannya persidangan, termasuk mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Menurutnya, pembebanan uang pengganti itu tidak memiliki dasar yang kuat karena dalam putusan yang sama disebutkan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Nadiem.
Ari juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai sejumlah langkah Nadiem selama menjabat, seperti membentuk tim ahli saat pandemi Covid-19 dan menggunakan dana pribadi untuk membantu pembiayaan tim tersebut, sebagai bagian dari niat jahat.
Ia menilai pertimbangan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat digunakan untuk menjerat pejabat lain yang mengambil kebijakan serupa pada masa mendatang.
“Cara pemikiran seperti ini betul-betul fatal. Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh yang jaksa penuntut umum, tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu. Inilah kriminalisasi yang nyata-nyata ada,” tegas Ari.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara ini, satu dari lima hakim, yakni Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, alat bukti yang diajukan di persidangan belum cukup untuk membuktikan kesalahan Nadiem secara sah dan meyakinkan.
Andi menilai tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kebijakan pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo yang dijadikan dasar dakwaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam pendapat berbedanya, ia menyatakan Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.







