JAKARTA – Sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan mulai berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Persidangan perdana tersebut dipastikan terbuka untuk umum.
Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara banding ini diketuai oleh Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
“Sidang pertama terbuka untuk umum,” kata Catur di Jakarta, dikutip Kamis, 16 Juli dari Beritasatu.
Nadiem yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024 sebelumnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan memori banding memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama. Pihaknya meminta majelis hakim di tingkat banding memeriksa kembali fakta-fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid.
Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan penilaian hakim mengenai surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai tindakan tersebut hanya bersifat formalitas.
Ia juga menegaskan seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun koordinasi dari Nadiem kepada pihak penerima kuasa.
“Tidak ada bukti fakta materiel yang menyatakan ada perintah ataupun koordinasi. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan,” katanya.
Selain terdakwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim jaksa penuntut umum telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pengadilan.
Salah satu materi yang akan dimuat dalam memori banding Kejagung berkaitan dengan status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan uang tersebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Majelis juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







