TANGSELXPRESS – Artis fenomena Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari Saputra tersebut memutuskan dan menimbang perkara jaksa penuntut umum (JPU) tidak diterima, Kamis 29 Desember 2022.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra.
Dengan adanya putusan bebas itu, Nikita Mirzani langsung mengucapkan syukur dengan melakukan sujud usai putusan sidang dibacakan majelis hakim.
Melansir akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menjalani kehidupan di dalam penjara selama 2 bulan lebih 2 minggu dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Menurut Nikita, dirinya mengaku tak pernah takut dalam menghadapi kasus yang dirasa tidak benar. Nikita pun mengaku selalu berjuang dalam kasus yang menjeratnya.
“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri, Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahan di akun Instagram miliknya.
“Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi. Terima kasih untuk ketua PP pak Johan yg selalu me support dan selalu mengkhawatirkan saya selama Dirutan,” ujarnya.







