• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Usai Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Tempuh Banding dan Laporkan Hakim ke KY

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 1, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Usai Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Tempuh Banding dan Laporkan Hakim ke KY
147
SHARES
2.3k
VIEWS

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berencana melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh bersamaan dengan pengajuan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke KY diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim sengaja mengabaikan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Kami akan mengambil tindakan hukum. Selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” ujar Ari usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 30 Juni.

Ari menilai majelis hakim mengesampingkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya terkait keterangan para saksi mengenai keberadaan surat jaminan mutlak yang disebut telah dijelaskan oleh Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun para vendor. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah dihadirkan hingga persidangan berakhir.

BACA JUGA :  LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

“Hakim dengan lantang benar mengatakan buktinya tidak ada. Lo, selama ini sidang dia ke mana? Apa mereka tidur? Hakim tak tidur! Hakim tak tidur, makanya tidur kemana? Bukti adanya surat jaminan mutlak disampaikan secara tegas oleh ketua LKPP, dan semua vendor-vendor itu mengatakan dalam persidangan ini. Ketika kami mintakan bukti itu, karena ini bukti dipegang oleh jaksa, jaksa mengatakan entar, sampai akhir persidangan dia tidak serahkan bukti itu,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada obstruction of justice atau menghalangi proses peradilan. Ari berpendapat, apabila alat bukti tersebut dipertimbangkan, dakwaan korupsi terhadap Nadiem seharusnya dapat dipatahkan.

Selain itu, Ari juga menilai putusan hakim memuat fakta yang tidak sesuai dengan jalannya persidangan, termasuk mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Menurutnya, pembebanan uang pengganti itu tidak memiliki dasar yang kuat karena dalam putusan yang sama disebutkan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Nadiem.

BACA JUGA :  Cegah Diabetes, LK-MUI Desak Pemerintah Wajibkan Label Peringatan pada Produk Tinggi Gula

Ari juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai sejumlah langkah Nadiem selama menjabat, seperti membentuk tim ahli saat pandemi Covid-19 dan menggunakan dana pribadi untuk membantu pembiayaan tim tersebut, sebagai bagian dari niat jahat.

Ia menilai pertimbangan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat digunakan untuk menjerat pejabat lain yang mengambil kebijakan serupa pada masa mendatang.

“Cara pemikiran seperti ini betul-betul fatal. Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh yang jaksa penuntut umum, tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu. Inilah kriminalisasi yang nyata-nyata ada,” tegas Ari.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022.

Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA :  Sidang Banding Nadiem Makarim Terbuka untuk Umum, Digelar 5 Agustus 2026

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam perkara ini, satu dari lima hakim, yakni Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, alat bukti yang diajukan di persidangan belum cukup untuk membuktikan kesalahan Nadiem secara sah dan meyakinkan.

Andi menilai tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kebijakan pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo yang dijadikan dasar dakwaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam pendapat berbedanya, ia menyatakan Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Tags: Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara
Previous Post

Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Didampingi Gibran

Next Post

Analisis Kegagalan Manajemen Risiko Finansial dan Operasional: Studi Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Analisis Kegagalan Manajemen Risiko Finansial dan Operasional: Studi Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Analisis Kegagalan Manajemen Risiko Finansial dan Operasional: Studi Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com