TANGSELXPRESS – Komisi Yudisial (KY) menyebut telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi.
Menurut Binziad, satgasus itu terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan.
“Melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” kata Binziad kepada wartawan, Senin (14/11).
Selain itu, Binziad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan rangkaian pemeriksaan bekerja sama dengan KPK.
Adapun berbagai pihak yang sudah diperiksa sampai saat ini adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK.
Kemudian pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.
“Semua pihak di Mahkamah Agung terkait dengan peristiwa pidana tersebut, yang disangkakan, semua sudah kami periksa,” terang Binziad.
Sekarang, tutur Binziad, pihaknya sedang dalam tahap memeriksa kembali berbagai keterangan yang didapat dari seluruh pihak, baik dari terduga pemberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan oleh Komisi Yudisial.
“Akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK,” ucapnya.
“Kami tidak diam. Kami secara praktis berusaha untuk melaksanakan berbagai tugas dan kewenangan kami yang diberikan oleh konstitusi,” imbuh Binziad.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11).







