• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana dan Dua Tersangka Lainnya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 26, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana dan Dua Tersangka Lainnya
167
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiganya.

“Sudah perpanjang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 25 Juni.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung mulai 23 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung, termasuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA :  Hasil Final Piala Uber 2024: Tumbang di Tangan China, Indonesia Runner Up

Seiring berjalannya penyidikan, penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari pihak swasta, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Kejagung menduga perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara akibat sejumlah perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik meliputi praktik mark up dalam proses pengadaan hingga pemberian insentif kepada yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Prabowo Tegas: Tak Ada Toleransi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Tags: Dadan HindayanaKorupsi MBG
Previous Post

61 Aparatur Tangsel Naik Kelas, SDABMBK Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan

Next Post

CFD Rasuna Said Libur pada 28 Juni, HUT Jakarta Dipusatkan di Sudirman-Thamrin

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
CFD Rasuna Said Libur pada 28 Juni, HUT Jakarta Dipusatkan di Sudirman-Thamrin

CFD Rasuna Said Libur pada 28 Juni, HUT Jakarta Dipusatkan di Sudirman-Thamrin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com