JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiganya.
“Sudah perpanjang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 25 Juni.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung mulai 23 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung, termasuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Seiring berjalannya penyidikan, penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari pihak swasta, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Kejagung menduga perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara akibat sejumlah perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik meliputi praktik mark up dalam proses pengadaan hingga pemberian insentif kepada yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.







