• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 19, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 2min read
Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi
228
SHARES
2.6k
VIEWS

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum Tata Negara

PUBLIK kembali dihadapkan pada peristiwa hukum yang menarik perhatian nasional, yakni penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah sebelumnya keduanya berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap harus diperlakukan berdasarkan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Artinya, meskipun telah dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka, Roy Suryo maupun dr. Tifa secara hukum belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penghakiman di ruang publik.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Dominasi Sejumlah Wilayah

Kritik dan Kebebasan Berpendapat Memiliki Batas Hukum

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E UUD 1945. Namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.

Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dari perspektif hukum, terdapat perbedaan mendasar antara:

  • Kritik atau pendapat yang didasarkan pada fakta dan itikad baik;
  • Tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merugikan kehormatan seseorang.

Apabila penyidik dan jaksa berpendapat bahwa unsur pidana telah terpenuhi, maka forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut adalah pengadilan, bukan media sosial atau ruang publik.

BACA JUGA :  Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI yang Membuka Jalan Akses Finansial hingga Perbaiki Nasib Nelayan di Pulau Seram

Penangkapan Bukan Akhir dari Proses Hukum

Secara yuridis, penangkapan hanyalah salah satu tindakan dalam proses peradilan pidana.

Substansi perkara justru akan diuji melalui:

  1. Pembuktian di persidangan;
  2. Pemeriksaan saksi;
  3. Pemeriksaan ahli;
  4. Pemeriksaan alat bukti elektronik;
  5. Pembelaan para terdakwa;
  6. Putusan majelis hakim.

Karena itu, penangkapan tidak boleh diartikan sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah, sebagaimana pembebasan sementara juga tidak otomatis berarti seseorang tidak bersalah.

Perspektif Negara Hukum

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik atau mantan pejabat publik, harus didasarkan pada data, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Negara hukum menghendaki penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga wajib memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Bertambah, Kini Jadi 16 Orang

Kesimpulan

Secara hukum, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun demikian, keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Masyarakat perlu menempatkan kasus ini secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu pembuktian di pengadilan. Pada akhirnya, hanya putusan hakim yang dapat menentukan apakah suatu perbuatan terbukti sebagai tindak pidana atau tidak.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang adil.”

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.

Tags: Ijazah JokowiKasus dugaan pencemaran nama baikPenangkapan Roy Suryo
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Digelar di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya!

Next Post

Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com