Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum Tata Negara
PUBLIK kembali dihadapkan pada peristiwa hukum yang menarik perhatian nasional, yakni penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah sebelumnya keduanya berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap harus diperlakukan berdasarkan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Artinya, meskipun telah dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka, Roy Suryo maupun dr. Tifa secara hukum belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penghakiman di ruang publik.
Kritik dan Kebebasan Berpendapat Memiliki Batas Hukum
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E UUD 1945. Namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.
Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dari perspektif hukum, terdapat perbedaan mendasar antara:
- Kritik atau pendapat yang didasarkan pada fakta dan itikad baik;
- Tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merugikan kehormatan seseorang.
Apabila penyidik dan jaksa berpendapat bahwa unsur pidana telah terpenuhi, maka forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut adalah pengadilan, bukan media sosial atau ruang publik.
Penangkapan Bukan Akhir dari Proses Hukum
Secara yuridis, penangkapan hanyalah salah satu tindakan dalam proses peradilan pidana.
Substansi perkara justru akan diuji melalui:
- Pembuktian di persidangan;
- Pemeriksaan saksi;
- Pemeriksaan ahli;
- Pemeriksaan alat bukti elektronik;
- Pembelaan para terdakwa;
- Putusan majelis hakim.
Karena itu, penangkapan tidak boleh diartikan sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah, sebagaimana pembebasan sementara juga tidak otomatis berarti seseorang tidak bersalah.
Perspektif Negara Hukum
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik atau mantan pejabat publik, harus didasarkan pada data, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Negara hukum menghendaki penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga wajib memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Kesimpulan
Secara hukum, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun demikian, keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil (fair trial).
Masyarakat perlu menempatkan kasus ini secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu pembuktian di pengadilan. Pada akhirnya, hanya putusan hakim yang dapat menentukan apakah suatu perbuatan terbukti sebagai tindak pidana atau tidak.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang adil.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.







