Pertanyaan dari Ibu Fahmi, Solo, Jawa Tengah
Saya seorang pengusaha UMKM bidang rumah makan. Sekitar satu tahun yang lalu saya diajak oleh salah satu yayasan di Jawa Tengah untuk mendaftar sebagai pemilik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya diminta menyetorkan dana awal sebesar Rp150 juta per dapur.
Saat itu pihak yayasan menjanjikan bahwa proses mendapatkan persetujuan atau “centang biru” hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan sehingga pembangunan dapur dapat segera dimulai.
Namun hingga saat ini, lebih dari satu tahun berlalu, dapur tersebut belum juga terealisasi. Pihak yayasan hanya memberikan janji-janji dan berbagai alasan. Ketika saya meminta kejelasan maupun pengembalian dana yang telah saya setorkan, pihak yayasan cenderung menghindar dan tidak memberikan kepastian.
Pertanyaan saya:
- Bagaimana saya mencari keadilan terkait peristiwa tersebut?
- Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?
- Apakah pihak oknum yayasan penerima uang bisa saya laporkan ke polisi dan bagaimana caranya?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum
Ibu Fahmi yang kami hormati,
Kasus yang Ibu alami perlu dicermati secara hati-hati karena dapat mengandung aspek hukum perdata maupun pidana, tergantung pada fakta-fakta yang dapat dibuktikan.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa tidak setiap kegagalan program atau investasi otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila sejak awal terdapat unsur tipu daya, informasi palsu, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.
1. Bagaimana Mencari Keadilan Atas Peristiwa Tersebut?
Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, antara lain:
- Bukti transfer Rp150 juta;
- Kwitansi penerimaan dana;
- Perjanjian kerja sama atau MoU;
- Brosur, proposal, atau surat penawaran;
- Percakapan WhatsApp;
- Rekaman komunikasi;
- Identitas yayasan dan pengurusnya;
- Bukti janji atau target waktu yang pernah disampaikan.
Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permasalahan ini merupakan:
A. Wanprestasi (Perdata)
Apabila memang ada kerja sama yang sah tetapi pihak yayasan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.
B. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila terdapat tindakan yang merugikan pihak lain karena penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan dana yang tidak semestinya.
C. Dugaan Penipuan atau Penggelapan
Apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan, janji palsu, atau dana yang diterima digunakan tidak sesuai tujuan yang dijanjikan.
2. Langkah Hukum Apa yang Dapat Dilakukan?
Tahap Pertama: Somasi
Sebaiknya Ibu mengirimkan somasi tertulis kepada yayasan dan pihak penerima dana.
Isi somasi antara lain:
- Menjelaskan kronologi;
- Menyebutkan jumlah dana yang telah disetor;
- Meminta pertanggungjawaban;
- Meminta pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu.
Somasi penting sebagai bukti bahwa Ibu telah memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Tahap Kedua: Mediasi atau Klarifikasi
Apabila masih terdapat itikad baik dari pihak yayasan, dapat dilakukan pertemuan resmi yang dituangkan dalam berita acara.
Namun apabila setelah satu tahun lebih tidak ada realisasi dan tidak ada kepastian pengembalian dana, maka langkah hukum berikutnya patut dipertimbangkan.
Tahap Ketiga: Gugatan Perdata
Ibu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar:
- Wanprestasi; atau
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatan tersebut dapat diminta:
- Pengembalian seluruh dana Rp150 juta;
- Bunga;
- Ganti rugi materiil;
- Ganti rugi immateriil apabila memenuhi syarat hukum.
3. Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Bisa, apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Apabila ditemukan fakta bahwa:
- Dana diterima dengan janji tertentu;
- Janji tersebut ternyata tidak pernah dapat direalisasikan;
- Penerima dana menghindar;
- Tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana;
- Terdapat dugaan kebohongan atau manipulasi informasi sejak awal,
maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan sebagai dugaan:
Penipuan
Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 .
Unsur pentingnya adalah adanya rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan uang.
Penggelapan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 486–491 UU No. 1 Tahun 2023.
Terutama apabila dana yang dipercayakan digunakan tidak sesuai tujuan atau dikuasai secara melawan hukum.
Bagaimana Cara Melapor ke Polisi?
Ibu dapat mendatangi:
- Polres setempat;
- Polda Jawa Tengah;
- Atau kepolisian di wilayah tempat transaksi terjadi.
Dengan membawa:
- KTP pelapor;
- Bukti transfer;
- Bukti percakapan;
- Bukti perjanjian;
- Identitas pihak yayasan;
- Kronologi kejadian secara tertulis.
Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Catatan Penting
Perlu dipahami bahwa laporan pidana tidak boleh digunakan semata-mata untuk menekan pihak lain dalam sengketa perdata.
Karena itu, penyidik nantinya akan menilai apakah kasus tersebut murni wanprestasi atau terdapat unsur pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan.
Oleh sebab itu, kualitas bukti menjadi faktor yang sangat menentukan.
Kesimpulan
- Ibu berhak menuntut pertanggungjawaban atas dana Rp150 juta yang telah disetorkan.
- Langkah awal yang disarankan adalah mengirimkan somasi resmi kepada yayasan dan pihak penerima dana.
- Apabila tidak ada penyelesaian, Ibu dapat menempuh gugatan perdata untuk pengembalian dana dan ganti rugi.
- Apabila ditemukan unsur tipu muslihat, kebohongan, atau penguasaan dana secara melawan hukum, Ibu dapat membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
- Simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi karena akan menjadi alat bukti utama dalam proses hukum.
Pesan Xpress Law
“Setiap masyarakat yang menyerahkan dana kepada pihak lain berhak memperoleh transparansi dan pertanggungjawaban. Janji yang terus diulang tanpa realisasi selama bertahun-tahun patut dipertanyakan secara hukum. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan melalui mekanisme hukum yang adil dan terukur.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat, dan Mengawal Keadilan untuk Semua.”







