• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rugikan Pengusaha Rp213 Juta

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 12, 2026
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rugikan Pengusaha Rp213 Juta
290
SHARES
2.4k
VIEWS

JAKARTA – Selebritas sekaligus komedian Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp213 juta. Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Selain Vicky, Fajar juga melaporkan Fiona Fachrunisa. Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, mengatakan laporan dibuat karena kliennya mengaku belum menerima pembayaran atas pembelian perangkat audio yang dipesan oleh pihak terlapor.

“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami, terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213 juta,” kata Descha dikutip Jumat, 12 Juni.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kinerja Layanan Publik, Benyamin Davnie Lantik Ratusan Pejabat Fungsional

Menurut Descha, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Berbagai komunikasi telah dilakukan, termasuk mengirimkan dua kali somasi kepada Vicky dan Fiona.

“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi. Kita sudah layangkan somasi dua kali dan pesan pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice (pembelian audio) tadi,” ujarnya.

Fajar yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya menjelaskan, kerja sama tersebut bermula pada Januari 2025 ketika Vicky disebut membutuhkan perangkat audio untuk sebuah kafe miliknya di Semarang.

“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.

BACA JUGA :  Pro-Kontra Penumpang Sikapi Wacana Tarif KRL Berbasis NIK

Ia menuturkan, pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap dengan kesepakatan pembayaran sebesar 50 persen saat barang dikirim, sementara sisanya dicicil dalam kurun waktu tiga bulan.

“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50%, sisanya (dicicil) tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja. Saya ada bukti videonya. Saya datang ke Semarang, setelah pemasangan audio saya minta DP-nya juga enggak dikasih,” katanya.

Fajar mengaku telah memberikan waktu dan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, karena tidak ada realisasi pembayaran maupun penyelesaian setelah berbagai upaya komunikasi dilakukan, ia akhirnya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Tujuh Korban Tewas di Kali Bekasi, Polda Metro Jaya: Memang Faktanya Mereka Lompat

Laporan terhadap Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunisa terkait laporan yang dilayangkan tersebut.

Tags: Vicky Prasetyo
Previous Post

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pilar Minta Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

Next Post

Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Perkuat Komitmen Transparansi hingga Tidak Diskriminatif

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Perkuat Komitmen Transparansi hingga Tidak Diskriminatif

Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Perkuat Komitmen Transparansi hingga Tidak Diskriminatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com