JAKARTA – Selebritas sekaligus komedian Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp213 juta. Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Selain Vicky, Fajar juga melaporkan Fiona Fachrunisa. Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, mengatakan laporan dibuat karena kliennya mengaku belum menerima pembayaran atas pembelian perangkat audio yang dipesan oleh pihak terlapor.
“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami, terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213 juta,” kata Descha dikutip Jumat, 12 Juni.
Menurut Descha, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Berbagai komunikasi telah dilakukan, termasuk mengirimkan dua kali somasi kepada Vicky dan Fiona.
“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi. Kita sudah layangkan somasi dua kali dan pesan pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice (pembelian audio) tadi,” ujarnya.
Fajar yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya menjelaskan, kerja sama tersebut bermula pada Januari 2025 ketika Vicky disebut membutuhkan perangkat audio untuk sebuah kafe miliknya di Semarang.
“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.
Ia menuturkan, pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap dengan kesepakatan pembayaran sebesar 50 persen saat barang dikirim, sementara sisanya dicicil dalam kurun waktu tiga bulan.
“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50%, sisanya (dicicil) tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja. Saya ada bukti videonya. Saya datang ke Semarang, setelah pemasangan audio saya minta DP-nya juga enggak dikasih,” katanya.
Fajar mengaku telah memberikan waktu dan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, karena tidak ada realisasi pembayaran maupun penyelesaian setelah berbagai upaya komunikasi dilakukan, ia akhirnya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum.
Laporan terhadap Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunisa terkait laporan yang dilayangkan tersebut.







