Mengenal PPh: Dari Gaji, Keuntungan Usaha, hingga Hadiah
Pajak Penghasilan (PPh) mungkin merupakan istilah yang paling sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Secara sederhana, PPh adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, dalam satu tahun pajak.
Di Indonesia, aturan main PPh bersandar pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Objek pajaknya pun sangat luas. Bukan cuma gaji pokok atau upah bulanan, tetapi juga mencakup keuntungan dari hasil usaha, honorarium pembicara, hadiah perlombaan, bunga deposito, dividen saham, hingga uang sewa properti.
Beda Sumber Pendapatan, Beda Pula Jenis Pajaknya
Sistem perpajakan di tanah air membagi PPh ke dalam beberapa “kamar” berdasarkan sumber dan mekanisme pemungutannya agar lebih tertib. Bagi para karyawan kantoran, jenis yang paling akrab adalah PPh Pasal 21 yang langsung dipotong dari gaji atau tunjangan bulanan mereka.
Sementara itu, bagi mereka yang menjalankan bisnis impor atau bertransaksi dengan instansi pemerintah, akan bersentuhan dengan PPh Pasal 22. Ada pula PPh Pasal 23 yang menyasar penghasilan modal seperti investasi dividen, royalti karya, maupun penyediaan jasa. Bagi pelaku UMKM atau usaha kecil, pemerintah memberikan kelonggaran lewat skema PPh Final, di mana mereka cukup membayar tarif super ringan sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto usaha mereka.
Prinsip Keadilan: Makin Kaya, Makin Besar Pajaknya
Melalui UU HPP, pemerintah menerapkan tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi. Prinsipnya sederhana dan berkeadilan: mereka yang berpenghasilan lebih besar memikul tanggung jawab pajak yang lebih tinggi.
Lapisan tarif terbaru saat ini dimulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun. Tarif ini kemudian naik berjenjang menjadi 15 persen (penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta), 25 persen (Rp250 juta–Rp500 juta), 30 persen (Rp500 juta–Rp5 miliar), hingga tarif tertinggi 35 persen bagi para “Crazy Rich” yang mengantongi penghasilan di atas Rp5 miliar setahun.
Namun, masyarakat tidak perlu cemas karena ada komponen bernama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk seorang lajang, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun (atau setara Rp4,5 juta per bulan). Artinya, jika seseorang memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka uang yang boleh dikenai pajak progresif tadi hanyalah sisa selisihnya saja setelah dikurangi Rp4,5 juta. Pembaca yang berpenghasilan di bawah batas PTKP otomatis bebas dari kewajiban membayar pajak ini.
Dari Kantong Kita, Kembali untuk Fasilitas Kita
Pajak penghasilan bukanlah instrumen administratif yang sengaja diciptakan untuk membebani dompet rakyat. Setiap rupiah yang disetorkan lewat PPh mengalir langsung untuk mendanai urat nadi pembangunan negara. Jalan tol, jembatan, pelabuhan, hingga bandara yang kita gunakan sehari-hari dibangun menggunakan uang pajak. Tidak hanya infrastruktur fisik, subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS), beasiswa pendidikan seperti KIP-Kuliah, hingga berbagai program bantuan sosial bagi warga miskin juga ditopang oleh anggaran ini.
Lebih dari itu, PPh adalah bukti nyata dari kemandirian fiskal sebuah bangsa. Negara yang kuat adalah negara yang bisa mendanai pembangunannya sendiri tanpa perlu terus-menerus bergantung pada utang luar negeri. Pada APBN tahun 2025 saja, kontribusi penerimaan PPh tercatat menyumbang lebih dari 50 persen dari total seluruh penerimaan pajak negara, menjadikannya sebagai fondasi pendapatan yang paling vital bagi Indonesia.
Rapor Merah “Tax Ratio” yang Masih Menjadi Beban
Meski peran PPh sangat krusial, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat kita nyatanya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia yaitu perbandingan total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Boto (PDB) masih mandek di kisaran 10 hingga 11 persen. Angka ini terbilang tertinggal jauh jika dibandingkan dengan rata-rata negara tetangga di ASEAN yang sudah menyentuh angka 15 persen.
Akar masalahnya cukup kompleks. Rendahnya literasi membuat banyak warga belum paham cara menghitung pajak atau bahkan tidak mengerti ke mana uang pajak mereka dialokasikan. Di sisi lain, faktor psikologis juga ikut bermain; sentimen negatif publik yang dipicu oleh kasus-kasus penyelewengan dana oleh oknum birokrasi terkadang mengikis kepercayaan masyarakat. Hambatan ini kian berlapis dengan masih maraknya praktik penyelundupan pajak oleh korporasi besar serta keterbatasan akses informasi di wilayah-wilayah pelosok.
Era Baru Coretax: Lapor Pajak Tak Lagi Ribet
Demi mendobrak sumbatan kepatuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah secara radikal lewat digitalisasi. Peluncuran sistem Coretax pada awal tahun 2025 menjadi tonggak sejarah baru modernisasi perpajakan di Indonesia. Lewat sistem yang terintegrasi ini, birokrasi yang dulunya berbelit kini dipangkas. Wajib pajak bisa melapor SPT, menyetor pembayaran, hingga mengakses riwayat dokumen perpajakannya secara mandiri lewat satu platform digital yang ringkas dan transparan.
Langkah digitalisasi ini melengkapi strategi jangka panjang pemerintah yang sebelumnya sempat membuka program pengampunan seperti Tax Amnesty dan Voluntary Disclosure, sebagai bentuk ajakan bagi para wajib pajak untuk merapikan kembali catatan asetnya dan memulai kepatuhan dengan lembaran baru yang bersih.
Penulis:
Aprilia Putri Nadzwa
Dwi Firli Intiani
Jessica Amalia
Sabrina Septiani
Zsa Zsa Safitri Wulandari
Dosen Pengampu: Raden Yeti Sumiaty, S.E., M.M.







