• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Beberkan Modus Pemerasan WNA di Imigrasi, Terbongkar dari Aliran Dana Mobile Banking

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 6, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Beberkan Modus Pemerasan WNA di Imigrasi, Terbongkar dari Aliran Dana Mobile Banking

Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: RRI)

227
SHARES
2.7k
VIEWS

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bermula dari penelusuran transaksi melalui mobile banking (m-banking).

Ketua Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya berhasil menemukan petunjuk awal dari aktivitas transaksi keuangan yang kemudian membuka praktik dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai informasi, kami berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah proses pembuktian melalui mobile banking. Dari m-banking itulah kemudian terungkap semuanya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Setyo, hasil penelusuran transaksi menunjukkan adanya rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pemerasan. Dana tersebut kemudian ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

BACA JUGA :  Mohon Disimak! KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

“Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian ditarik. Dari penarikan itu kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak-pihak yang menggunakan kode-kode inisial tadi,” katanya.

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi untuk menggambarkan pihak-pihak yang menerima aliran dana. Beberapa kode yang digunakan antara lain “malaikat” untuk pejabat tertentu, serta istilah dalam grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim;
  2. Saffar Muhammad Godam;
  3. Jaya Saputra;
  4. Tessar Bayu Setyaji;
  5. Bagus Bramantyo;
  6. Ronald Arman Abdullah;
  7. Juniadi Sri Priambudi;
  8. Gusti Benardiansyah.
BACA JUGA :  Bali United Huni Dasar Klasemen, Teco Wanti-Wanti Anak Asuhnya

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Tags: 5 miliaraset Rp17berita KPK terbaruDitjen ImigrasiGratifikasiizin tinggal WNAkasus pemerasan WNAkorupsi imigrasikpkMobile Bankingpemerasan imigrasiSilmy Karimtersangka KPK
Previous Post

Benarkah Pria Lebih Cepat Move On Setelah Putus Cinta? Ini Faktanya

Next Post

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com