JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bermula dari penelusuran transaksi melalui mobile banking (m-banking).
Ketua Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya berhasil menemukan petunjuk awal dari aktivitas transaksi keuangan yang kemudian membuka praktik dugaan korupsi tersebut.
“Sebagai informasi, kami berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah proses pembuktian melalui mobile banking. Dari m-banking itulah kemudian terungkap semuanya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Setyo, hasil penelusuran transaksi menunjukkan adanya rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pemerasan. Dana tersebut kemudian ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian ditarik. Dari penarikan itu kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak-pihak yang menggunakan kode-kode inisial tadi,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi untuk menggambarkan pihak-pihak yang menerima aliran dana. Beberapa kode yang digunakan antara lain “malaikat” untuk pejabat tertentu, serta istilah dalam grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Mereka adalah:
- Silmy Karim;
- Saffar Muhammad Godam;
- Jaya Saputra;
- Tessar Bayu Setyaji;
- Bagus Bramantyo;
- Ronald Arman Abdullah;
- Juniadi Sri Priambudi;
- Gusti Benardiansyah.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.







