JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari persidangan perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan tersebut.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mengabulkan satu pun dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani.
“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan dan kemudian gugatan rekonvensi kami diterima sebagian,” ujar Julianus melalui sambungan Zoom, dikutip Rabu, 3 Juni.
Tak hanya berhasil mempertahankan posisinya dalam perkara utama, pihak Reza Gladys juga memperoleh kemenangan dalam gugatan balik yang diajukan kepada Nikita Mirzani.
“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” tambahnya.
Julianus menilai putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan tim kuasa hukum sejak awal proses persidangan, mulai dari tahap mediasi hingga penyampaian kesimpulan.
“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
“Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak,” tegas Julianus.
Menurutnya, terdapat sejumlah dalil dalam gugatan yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup. Salah satunya terkait klaim pembelian produk yang disebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung.
“Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu,” ungkapnya.
Julianus juga menyinggung dalil terkait ulasan atau review produk yang menurutnya tidak berhasil dibuktikan oleh pihak penggugat.
“Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan,” lanjutnya.
Meski demikian, Julianus menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menghormati proses persidangan yang telah berjalan.
“Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka dan mandiri mengambil sebuah putusan,” tuturnya.
Saat ini, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara,” pungkasnya.







