JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemenuhan alat bukti yang diperlukan.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Beritasatu, Senin, 1 Juni.
Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap kedua tersangka diperkirakan akan dilaksanakan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menerapkan upaya paksa berupa penahanan.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menambahkan, proses penahanan harus dilakukan secara cermat karena terdapat batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana. Oleh sebab itu, penyidik memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah terpenuhi terlebih dahulu.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama, nama Fuad Hasan Masyhur juga sempat menjadi perhatian setelah KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Namun hingga kini, statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji serta pelayanan bagi jemaah Indonesia. Rencana penahanan dua tersangka baru dinilai menjadi langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus tersebut.







