JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran gaji ke-13 tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Gaji ke-13 tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pajak penghasilan karena pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi ASN maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bertugas sebelum pensiun.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru serta berbagai kebutuhan keluarga lainnya.







