JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan syariat Islam. MUI menilai langkah tersebut sah secara agama karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menanggapi polemik penggunaan dana APBN dalam pembelian sapi kurban melalui skema bantuan presiden (Banpres).
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu 27 Mei.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban memiliki landasan dalam fikih Islam serta telah dipraktikkan sejak masa awal pemerintahan Islam.
Menurutnya, hal itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut seorang imam atau pemimpin dianjurkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
Niam menjelaskan, dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal yang digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, kurban melalui APBN dinilai sebagai kurban negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” ujarnya.
Selain dari sisi hukum Islam, MUI juga memandang mekanisme tersebut wajar secara administratif dan birokrasi pemerintahan. Niam menyebut pola penyaluran hewan kurban melalui Banpres serupa dengan bantuan sosial pemerintah yang selama ini sudah berjalan.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” katanya.
Ia menegaskan sapi kurban yang dibeli menggunakan APBN bukan untuk kepentingan pribadi presiden maupun lingkungan istana, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Niam, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Iduladha karena dapat memperkuat syiar keagamaan serta solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga lembaga sosial di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada berbagai lembaga dan tokoh masyarakat.







