YOGYAKARTA– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, menyusul kasus yang terjadi di Little Aresha Daycare.
“Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan,” tegas Sultan, Senin (27/4/2026) dikutip dari Beritasatu.com.
Sultan menyampaikan pihaknya masih mendalami latar belakang kasus tersebut dan akan menggelar pertemuan dengan DP3AP2 DIY pada Selasa (28/4/2026) untuk memperoleh laporan lengkap terkait penanganannya.
Terkait penetapan 13 tersangka oleh kepolisian, Sultan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,” ujarnya.
Meski masih menunggu laporan resmi, Pemerintah Daerah DIY disebut telah bergerak cepat sejak awal kejadian dengan memberikan perlindungan kepada para korban. Upaya tersebut meliputi pengamanan serta pendampingan terhadap anak-anak yang terdampak.
Sultan menegaskan, pendampingan tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. “Otomatis itu kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menekankan bahwa operasional daycare harus mengedepankan tanggung jawab moral dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar orientasi bisnis.
“Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak,” kata Ni Made.
Ia juga memastikan Pemda DIY mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga melalui unit perlindungan perempuan dan anak.
Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Pendidikan, DP3AP2, hingga Dinas Perizinan. Evaluasi akan difokuskan pada aspek perizinan serta kualifikasi tenaga pengasuh di daycare.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji efektivitas sistem pengawasan di tingkat kabupaten/kota, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus untuk pengawasan rutin.
“Harapannya, ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di DIY,” pungkas Ni Made.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan anak serta memastikan lingkungan tumbuh kembang yang aman dan layak bagi anak-anak.







