TANGERANG– Polisi menangkap seorang pria berinisial NS (25), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
“Sudah kami tangkap pelakunya kemarin pukul 05.00 WIB di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujar Wira, Minggu (19/4/2026).
Wira menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pembunuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari olah TKP, kami menemukan jenazah perempuan berinisial W (45) dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban. Dalam waktu sekitar 10 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan.
“Dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele yang memicu emosi pelaku. NS disebut kesal karena tidak diizinkan meminjam ponsel korban.
“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,” ungkap Wira.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







