JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi e-LHKPN sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait aset pejabat publik kepada masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sistem pelaporan LHKPN menggunakan mekanisme self-assessment, yaitu penilaian mandiri. Karena itu, kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib lapor sangat diperlukan dalam menyampaikan seluruh harta kekayaan secara lengkap dan benar.
Menurutnya, transparansi terkait kekayaan menjadi salah satu indikator utama integritas pejabat publik, termasuk dalam menjelaskan asal-usul aset yang dimiliki.
KPK juga meminta para pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk turut aktif mengawasi kepatuhan jajarannya. Peran pimpinan dinilai penting dalam membangun budaya integritas dan memastikan seluruh pegawai memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Tak hanya sekadar mengingatkan, pimpinan diharapkan memastikan seluruh wajib lapor benar-benar menyelesaikan LHKPN sebelum tenggat yang ditentukan.
Untuk mendukung kelancaran proses, KPK menyediakan layanan bantuan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis, baik melalui email maupun pusat panggilan.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data tersebut diumumkan secara resmi melalui situs e-LHKPN.
KPK menegaskan bahwa keteladanan dalam pelaporan kekayaan sangat penting, terutama bagi anggota dewan sebagai wakil rakyat yang harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.







