TANGERANG SELATAN – Pembatasan penggunaan media sosial pada anak dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental dan emosional mereka. Dengan akses yang lebih terbatas, anak memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang secara sosial di dunia nyata, belajar mengelola emosi, serta terhindar dari paparan konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka.
Psikiater subspesialis psikiatri adiksi, Kristiana Siste Kurniasanti, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk mendukung kesehatan mental.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Rabu, 11 Maret, Kepala Departemen Psikiatri di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo tersebut menjelaskan bahwa secara biologis perkembangan otak anak pada usia tersebut belum sepenuhnya matang.
Menurutnya, kondisi itu membuat anak belum mampu sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital.
“Ketika sesuatu yang berisiko tinggi ini harus dibatasi karena terkait fungsi otaknya yang belum sempurna terbentuk, sehingga dalam memilih apakah ini berisiko tinggi buat dia, itu masih harus dalam pengawasan yang ketat. Artinya, anak tidak bisa dibiarkan sendiri untuk memilih,” ujar Kristiana.
Ia menambahkan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun juga dapat membantu mereka terhindar dari berbagai risiko negatif yang sering muncul di dunia digital.
Memasuki usia 16 tahun, perkembangan otak anak umumnya sudah lebih baik sehingga mereka mulai mampu mempertimbangkan manfaat dan risiko dari tindakan yang dilakukan, termasuk dalam menggunakan media sosial.
“Anak sudah berkembang 16 tahun ke atas, maka prefrontal cortex-nya sudah berkembang dengan sempurna. Dia bisa melihat ‘ini untungnya apa, ini kerugiannya buat aku apa’. Jadi mendukung juga untuk perkembangan mental anak,” katanya.
Kristiana menjelaskan bahwa kemampuan mengambil keputusan berkaitan dengan perkembangan prefrontal cortex, yakni bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan serta pengaturan emosi. Bagian otak ini biasanya berkembang optimal ketika seseorang memasuki usia sekitar 20 hingga 21 tahun.
Meski begitu, kemampuan mengambil keputusan sederhana sebenarnya sudah mulai muncul sejak anak berusia sekitar delapan tahun. Pada tahap tersebut, anak sudah bisa memilih hal-hal sederhana, meski tetap membutuhkan pendampingan orang tua.
“Tapi dia sudah bisa memilih ‘aku mau baju warna merah, kuning’ itu kan untuk sesuatu yang sederhana. Namun untuk sesuatu yang kompleks tentu di usia yang lebih tinggi, jadi di usia dewasa muda, 20–21 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristiana menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan teknologi, terutama di tengah akses digital yang semakin luas dan mudah.
Karena itu, edukasi digital bagi orang tua juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
“Menjadikan orang tua pintar secara digital itu yang paling penting sebenarnya. Ini caranya aja misalnya menutup akses nih, tapi orang tuanya sendiri harus ada edukasi sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia tanpa mengorbankan masa kanak-kanak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.







