JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratfikasi).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, lima orang yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” jelasnya.
Sementara untuk satu orang tersangka lain yaitu JF, lanjut Asep, KPK lakukan pencegahan ke luar negeri. KPK juga meminta yang bersangkutan mengikuti proses hukum.
“Terhadap tersangke JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” terangnya.
Berikut daftar enam tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.







