• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Februari 3, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Suasana belajar siswa SMA. Foto: RRI

244
SHARES
2.9k
VIEWS

SERANG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai selama aktivitas pendidikan berlangsung.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar siswa, kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM), serta kondisi psikologis peserta didik.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, penggunaan ponsel di sekolah tidak lagi bersifat bebas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran maupun asesmen dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah.

Melalui SE tersebut, Dindikbud Banten sekaligus mengubah pendekatan pengelolaan teknologi di satuan pendidikan. Jika sebelumnya pengaturan penggunaan ponsel sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal sekolah, kini pemerintah provinsi memberikan kerangka regulasi yang lebih tegas agar fungsi pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Raih Kualifikasi Sangat Baik dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Dindikbud Banten pada pekan lalu. Sebagai langkah awal implementasi, sekolah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.

“Pertama kami akan membentuk satgas di tingkat satuan pendidikan. Satgas ini yang nanti merancang juknis, karena dalam surat edaran sifatnya pembatasan, maka penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu diatur lebih teknis,” ujar Cahya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026) dikutip dari Beritasatu.com.

Menurut Cahya, juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi guru dan siswa dalam menerapkan kebijakan di lapangan. Aturan ini juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki dasar yang jelas serta kekuatan dalam penegakannya.

BACA JUGA :  Dari Bubur Ayam sampai Smoothie: Resep Sarapan Sehat untuk Warga Tangsel

Ia menambahkan, sebelum diberlakukan secara penuh, rancangan juknis akan dibahas bersama seluruh unsur warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman dan pelaksanaan kebijakan secara kolektif.

“Di dalam satgas nanti akan melibatkan wakil kepala sekolah, pembina OSIS, dan wali kelas. Komposisinya masih kami rancang di tingkat wakasek, tetapi yang jelas semua wali kelas akan terlibat,” katanya.

Cahya menegaskan, kebijakan pembatasan ini bukan berarti pelarangan total penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan telepon seluler untuk kebutuhan KBM atau asesmen tertentu.

“Namun di luar kepentingan tersebut, ponsel akan diamankan oleh pihak sekolah dengan menyiapkan tempat penyimpanan yang bersifat fungsional,” ujarnya.

BACA JUGA :  Banjir Lahar Mengintai, Masyarakat di Sekitar Gunung Semeru Diminta Waspada

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemanfaatan teknologi di sekolah tetap berjalan secara proporsional tanpa mengganggu fokus belajar siswa. Di sisi lain, sekolah dituntut lebih aktif mengelola disiplin penggunaan gawai agar sejalan dengan tujuan pendidikan serta perkembangan psikologis peserta didik.

Tags: Pemprov BantenPenggunaan ponsel di sekolah
Previous Post

Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi

Next Post

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com