• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Februari 3, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Suasana belajar siswa SMA. Foto: RRI

244
SHARES
2.9k
VIEWS

SERANG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai selama aktivitas pendidikan berlangsung.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar siswa, kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM), serta kondisi psikologis peserta didik.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, penggunaan ponsel di sekolah tidak lagi bersifat bebas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran maupun asesmen dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah.

Melalui SE tersebut, Dindikbud Banten sekaligus mengubah pendekatan pengelolaan teknologi di satuan pendidikan. Jika sebelumnya pengaturan penggunaan ponsel sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal sekolah, kini pemerintah provinsi memberikan kerangka regulasi yang lebih tegas agar fungsi pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

BACA JUGA :  Waspada Penyakit Kulit dari Alergi dan Infeksi Akibat Banjir

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Dindikbud Banten pada pekan lalu. Sebagai langkah awal implementasi, sekolah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.

“Pertama kami akan membentuk satgas di tingkat satuan pendidikan. Satgas ini yang nanti merancang juknis, karena dalam surat edaran sifatnya pembatasan, maka penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu diatur lebih teknis,” ujar Cahya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026) dikutip dari Beritasatu.com.

Menurut Cahya, juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi guru dan siswa dalam menerapkan kebijakan di lapangan. Aturan ini juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki dasar yang jelas serta kekuatan dalam penegakannya.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Pastikan Distribusi Pangan Jelang Nataru Aman

Ia menambahkan, sebelum diberlakukan secara penuh, rancangan juknis akan dibahas bersama seluruh unsur warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman dan pelaksanaan kebijakan secara kolektif.

“Di dalam satgas nanti akan melibatkan wakil kepala sekolah, pembina OSIS, dan wali kelas. Komposisinya masih kami rancang di tingkat wakasek, tetapi yang jelas semua wali kelas akan terlibat,” katanya.

Cahya menegaskan, kebijakan pembatasan ini bukan berarti pelarangan total penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan telepon seluler untuk kebutuhan KBM atau asesmen tertentu.

“Namun di luar kepentingan tersebut, ponsel akan diamankan oleh pihak sekolah dengan menyiapkan tempat penyimpanan yang bersifat fungsional,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Melalui 'Bang Kaliandra' pada Peringatan HMPI–BMN 2025

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemanfaatan teknologi di sekolah tetap berjalan secara proporsional tanpa mengganggu fokus belajar siswa. Di sisi lain, sekolah dituntut lebih aktif mengelola disiplin penggunaan gawai agar sejalan dengan tujuan pendidikan serta perkembangan psikologis peserta didik.

Tags: Pemprov BantenPenggunaan ponsel di sekolah
Previous Post

Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi

Next Post

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com