• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Respons Kebijakan Baru Kapolri Soal Urus SIM, Begini Katanya

admin by admin
November 2, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
DPR Respons Kebijakan Baru Kapolri Soal Urus SIM, Begini Katanya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok DPR RI)

103
SHARES
228
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kebijakan baru Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Kita apresiasi, ada kemungkinan bahwa calon yang melakukan tes SIM itu kemungkinan gugup atau juga kemungkinan dia padatnya peserta, sehingga kemudian melakukan kesalahan,” kata dia, di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (2/11).

Untuk itu, dia mendukung kebijakan mempermudah pembuatan SIM itu salah satunya ialah bisa mengulang ujian kembali di hari yang sama apabila dinyatakan gagal dalam ujian praktik mengemudi.

“Ada baiknya memang dalam pengujian itu bisa dilakukan ulangan di hari yang sama supaya kemudian menghemat waktu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Motif Siti Elina Bawa Senpi ke Istana Merdeka Terungkap, Polisi: Ingin Bertemu Presiden Jokowi

Dia menilai, ujian praktik mengemudi memang sebagaimana praktik berkendara sehari-hari. Namun, kata dia, mungkin ada faktor-faktor lain yang menyebabkan seseorang gagal ujian praktik mengemudi.

“Kalau kemudian pada waktu itu diulang lagi bisa ada kemungkinan bahwa hal itu tak akan terjadi, kecuali sudah diulang salah lagi, ya mengulang lagi saja setelah nanti latihan lagi,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi kebijakan itu yang menurut dia berkorelasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

“Kami apresiasi karena memang walaupun Pak Kapolri sudah berusaha keras untuk menghilangkan itu, tetapi masih saja ada orang-orang yang mencari kesempatan,” terangnya.

Dia menyebut, Polri perlu membersihkan pula pungli yang dilakukan pihak luar yang mengklaim bisa mempermudah pengurusan SIM agar tidak mencemari integritas petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

BACA JUGA :  Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Bikin Geger, KPK Langsung Bergerak

“Dari pihak luar yang mengaku bisa membantu itu. Nanti kalau teman-teman lihat yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di luar-luar, karena begitu datang itu sudah ada calo-calo,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (26/10), Kapolri meminta kepada petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.

BACA JUGA :  Tanpa Antre, Ini Tata Cara dan Biaya Perpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri

“Siap jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata dia.

Tags: DPRKapolrilistyo sigit prabowoSIM
Previous Post

Rumah Pribadinya Digeledah KPK, Begini Reaksi Ketua DPRD Sulawesi Selatan

Next Post

Booth di IMOS Resmi Dibuka, FIFGROUP Hadirkan Berbagai Promo Spesial

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Booth di IMOS Resmi Dibuka, FIFGROUP Hadirkan Berbagai Promo Spesial

Booth di IMOS Resmi Dibuka, FIFGROUP Hadirkan Berbagai Promo Spesial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com