TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan penggelapan dana endorse yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji memasuki tahap baru. Kepolisian resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, usai mendampingi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyebut peningkatan status perkara menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami baru mendapatkan informasi hari ini bahwa status perkara sudah naik ke penyidikan,” ujar Sandy, dikutip Minggu 25 Januari 2026.
Seiring naiknya status kasus, Fuji dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Kehadiran tersebut diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
“Minggu depan kemungkinan akan hadir lagi, mungkin hari Kamis, untuk penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Sandy.
Selain memeriksa kembali Fuji, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, pihak terlapor yang merupakan mantan admin endorse Fuji juga akan segera diperiksa.
Menurut Sandy, penyidik akan mendalami aliran dana yang diduga digelapkan oleh terlapor. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui ke mana dana endorse tersebut dialirkan.
“Nanti saat yang bersangkutan diperiksa akan ditanyakan uangnya digunakan ke mana saja,” ujarnya.
Penyidik juga membuka peluang munculnya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini apabila ditemukan bukti tambahan. Fuji diketahui melaporkan mantan admin endorse-nya atas dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.







