• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Hotman Paris Angkat Bicara soal Gugatan Dugaan Penelantaran Anak terhadap Denada

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 16, 2026
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Hotman Paris Angkat Bicara soal Gugatan Dugaan Penelantaran Anak terhadap Denada
100
SHARES
222
VIEWS

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Denada digugat oleh Ressa Rizky Rosano, yang mengklaim sebagai anak biologisnya.

Hotman menjelaskan, dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum serius. Namun, ia menilai penanganan kasus serupa di Indonesia sejauh ini lebih banyak ditempuh melalui jalur perdata dibandingkan pidana. Hal itu disebabkan belum adanya preseden pidana yang menjerat figur publik besar dalam perkara dugaan penelantaran anak.

“Bisa pidana, bisa perdata, tetapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut, berarti upaya hukum yang ditempuh adalah perdata, yang pasti mengarah ke Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis, 15 Januari 2026.

BACA JUGA :  Tak Ingin Aisha Terluka, Denada Pilih Pendampingan Psikolog Soal Ressa

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Menurut Hotman, kekuatan gugatan dugaan penelantaran anak sangat ditentukan oleh pembuktian di persidangan. Pembuktian tersebut harus menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua yang berdampak langsung terhadap hak-hak anak.

“Pembuktiannya misalnya, selama ini tidak pernah diberi nafkah, biaya sekolah tidak dibayar, dan tidak ada perhatian. Itu yang dinilai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembuktian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar anak, seperti nafkah, pendidikan, dan perhatian orang tua. Aspek-aspek tersebut menjadi indikator utama dalam menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka

Selain itu, Hotman turut menyinggung besaran tuntutan ganti rugi dalam perkara penelantaran anak. Menurutnya, di sejumlah negara, nilai kompensasi bisa sangat besar karena pertimbangan nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.

“Di luar negeri nilainya bisa sangat besar karena nilai kemanusiaan sangat diperhatikan,” tutup Hotman.

Tags: Denada TambunanDenada telantarkan anak
Previous Post

Musim Hujan Datang, Risiko Flu hingga Demam Berdarah Meningkat

Next Post

Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Jadi Rp2.669.000 per Gram

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Jadi Rp2.669.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Jadi Rp2.669.000 per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com