JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Denada digugat oleh Ressa Rizky Rosano, yang mengklaim sebagai anak biologisnya.
Hotman menjelaskan, dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum serius. Namun, ia menilai penanganan kasus serupa di Indonesia sejauh ini lebih banyak ditempuh melalui jalur perdata dibandingkan pidana. Hal itu disebabkan belum adanya preseden pidana yang menjerat figur publik besar dalam perkara dugaan penelantaran anak.
“Bisa pidana, bisa perdata, tetapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut, berarti upaya hukum yang ditempuh adalah perdata, yang pasti mengarah ke Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis, 15 Januari 2026.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.
Menurut Hotman, kekuatan gugatan dugaan penelantaran anak sangat ditentukan oleh pembuktian di persidangan. Pembuktian tersebut harus menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua yang berdampak langsung terhadap hak-hak anak.
“Pembuktiannya misalnya, selama ini tidak pernah diberi nafkah, biaya sekolah tidak dibayar, dan tidak ada perhatian. Itu yang dinilai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembuktian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar anak, seperti nafkah, pendidikan, dan perhatian orang tua. Aspek-aspek tersebut menjadi indikator utama dalam menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Hotman turut menyinggung besaran tuntutan ganti rugi dalam perkara penelantaran anak. Menurutnya, di sejumlah negara, nilai kompensasi bisa sangat besar karena pertimbangan nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.
“Di luar negeri nilainya bisa sangat besar karena nilai kemanusiaan sangat diperhatikan,” tutup Hotman.







