TANGERANG SELATAN – Dokter Richard Lee (RL) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Hingga kini, yang bersangkutan tercatat belum menjalani pemeriksaan karena sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan korban berinisial S melalui kuasa hukumnya. Namun, proses pemeriksaan belum berjalan optimal lantaran Richard Lee tidak hadir pada jadwal awal.
Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Ia tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa Richard Lee telah berstatus tersangka sejak pertengahan Desember lalu. Ia mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan.
“Iya, benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026,” kata Budi dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.
Budi menyatakan penyidik berharap Richard Lee bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal. Kepolisian mengingatkan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada tindakan hukum lanjutan.
Menurutnya, penyidik telah menyampaikan konsekuensi hukum apabila tersangka kembali mangkir. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat melayangkan panggilan kedua hingga menerbitkan perintah membawa.
“Penyidik menegaskan agar yang bersangkutan hadir. Jika kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, langkah tegas akan diambil sesuai prosedur,” ujarnya.







