• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api-Petasan Saat Malam Tahun Baru

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 27, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 1min read
Sebar Kontak, Gubernur Banten Andra Soni Beri Pesan Khusus di CEO Gathering

Gubernur Banten Andra Soni. | Foto: Istimewa

134
SHARES
1.4k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Pelarangan kembang api dan petasan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Larangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Dalam surat edaran ditegaskan, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan, khususnya pada malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menyebut kebijakan ini tidak semata-mata bersifat pengamanan, tetapi juga mengandung pesan kemanusiaan. Larangan diberlakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

BACA JUGA :  Puan Tanggapi Safari Politik Kaesang: Silaturahmi ke PDIP Juga

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sekaligus menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan,” jelas Andra Soni dalam keterangan yang dikutip Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut Andra mengungkapkan momen pergantian tahun seharusnya lebih mengedepankan nilai kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan.

“Kita ingin menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Sumatera,” tukasnya.

Tags: Malam Tahun BaruPemprov BantenPesta kembang apipetasan
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Next Post

Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com