• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api-Petasan Saat Malam Tahun Baru

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 27, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 1min read
Sebar Kontak, Gubernur Banten Andra Soni Beri Pesan Khusus di CEO Gathering

Gubernur Banten Andra Soni. | Foto: Istimewa

134
SHARES
1.4k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Pelarangan kembang api dan petasan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Larangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Dalam surat edaran ditegaskan, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan, khususnya pada malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menyebut kebijakan ini tidak semata-mata bersifat pengamanan, tetapi juga mengandung pesan kemanusiaan. Larangan diberlakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

BACA JUGA :  Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung: Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sekaligus menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan,” jelas Andra Soni dalam keterangan yang dikutip Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut Andra mengungkapkan momen pergantian tahun seharusnya lebih mengedepankan nilai kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan.

“Kita ingin menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Sumatera,” tukasnya.

Tags: Malam Tahun BaruPemprov BantenPesta kembang apipetasan
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Next Post

Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com